Mitra-solusindo.com - Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai sangat berpotensi korupsi, Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun sistem untuk mencegah korupsi dalam penyaluran dana BOS.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie Rachim mengatakan, proses yang panjang dalam pencairan dana BOS sangat berpotensi dikorupsi. “Celah korupsi itu misalnya saja bisa terjadi pasca adanya ketentuan jika dana BOS diberikan kepada pemerintah daerah setempat, kemudian pemerintah daerah yang akan mendistribusikan ke masing-masing sekolah. Nah mekanisme dalam pencairan di pemerintah daerah ini kan harus melalui persetujuan dewan. Ini yang menjadi proses pencairan dana bos jadi lebih panjang. Karena semakin panjang rangkaian birokrasi semakin membuka peluang untuk terjadinya korupsi,” ujar Dedie saat menjadi pembicara dalam seminar Membangun Indonesia Baru Bebas Korupsi di Kampus Wijaya Kusuma Surabaya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Dedie juga menuturkan bahwa potensi korupsi dalam penyaluran dana BOS bisa terjadi karena ada ketimpangan antara sistem yang belum siap, dengan jumlah dana BOS yang setiap tahun semakin besar.
“Tata cara pemanfaatannya sangat rentan dengan korupsi. Sistemnya belum kuat namun dananya sangat besar,” ujarnya. Untuk itu, lanjutnya, KPK bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini telah membangun sebuah sistem pelaporan atas dugaan korupsi atas penggunaan dana BOS. ian/LI-08
Editor: Rosdiansyah
(LENSAINDONESIA.COM) COPYRIGHT © 2011







