Mitra-solusindo.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan pembebasan tiga TKI dari eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi membuktikan bahwa pemerintah melindungi warga negaranya.
"Hal ini patut disyukuri karena pemerintah melalui Perwakilan RI di Arab Saudi beserta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati Di Luar Negeri aktif mengupayakan perlindungan dengan berbagai cara khususnya dalam menangani pembebasan para TKI terancam hukuman mati," kata Jumhur melalui surat elektroniknya di Jakarta, Rabu (28/12).
Tiga TKI yang terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi adalah Bayanah binti Banhawi (29), Jamilah binti Abidin Rofi`i alias Juariyah Binti Idin Ropi`i, dan Neneng Sunengsih binti Mamih (34). Mereka telah dibebaskan dengan pemaafan keluarga korban di samping tuduhan pembunuhannya yang tidak terbukti dan mereka dipulangkan ke tanah air.
Rabu (28/12), Kepala BNP2TKI menjemput kedatangan Bayanah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sedangkan Jamilah akan tiba pada Kamis (29/12), sementara Neneng seminggu atau dua minggu kemudian berangkat dari Riyadh, Arab Saudi, karena menunggu penyelesaian izin keluar (exit permit).
(ARI)
Editor : Rochmanuddin
(Liputan6.com) Copyright © 2011







