Mitra-solusindo.com, Riyadh - Seorang wanita Arab Saudi dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah mempraktikkan sihir yang dilarang di negara kerajaan yang berhaluan keras tersebut. Hal tersebut dikemukakan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Amina binti Abdulhalim Nassar dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA seperti dikutip AFP, Selasa (13/12).
Hukuman pancung yang dijatuhkan kepada wanita tersebut menambah daftar panjang orang yang dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi. Sedikitnya 73 orang telah dieksekusi dengan beragam kasus kriminal seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba.
Amnesti Internasional sangat mengecam kebijakan hukuman mati ini. Organisasi yang bermarkas di London, Inggris, tersebut meminta negeri gurun tersebut segera menghentikan kebijakan hukuman pancung yang dianggap sangat mengerikan.
Berdasarkan data Amnesti Internasional, sebanyak 27 terpidana telah dihukum mati pada tahun 2010. Sementara di tahun sebelumnya, Arab Saudi telah mengeksekusi 67 orang.
"Tuduhan ilmu hitam dan sihir tidak ditetapkan sebagai kejahatan di Arab saudi," kata Philip Luther, Direktur Amnesti Internasional untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.
Hukumam pancung juga pernah terjadi pada Ghazala binti Nasser Al-Balawi yang terbukti telah membunuh suaminya sendiri Ali Al-Shehri. Ghazaladiganjar hukuman mati membunh suaminya dengan cara menyiramkan bensin saat sang suami tengah tertidur. Ia lalu mengunci korban dan juga membakar rumahnya.
Arab Saudi juga merupakan satu dari negara-negara yang menentang resolusi Mejelis Umum PBB yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia, Desember lalu.
Pada 11 Oktober lalu, kantor HAM PBB juga mengungkapkan keprihatinannya kepada Arab Saudi atas eksekusi sepuluh orang, termasuk delapan warga Banglades. Organisasi ini mendesak Saudi membekukan hukuman mati. (ANT/MEL)
Editor : Apriyanti
(Liputan6.com) Copyright © 2011







