Mitra-solusindo.com, JAKARTA - Angka usia pernikahan dini wanita di Indonesia kembali menurun. Menurunnya angka usia pernikahan ini berpotensi meningkatkan pertumbuhan penduduk.
Berdasarkan hasil sensus Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) 2000-2010, angka usia pernikahan dini turun dari rata-rata usia 19,8 tahun menjadi 19,2 tahun. Padahal, standar usia yang ditekankan BKKBN untuk seorang wanita siap menikah adalah 21 tahun.
Pertimbangan standar usia ini dimaksudkan untuk mengontrol jumlah kelahiran bayi. Semakin muda seorang wanita menikah, maka masa reproduksinya akan berlangsung lebih lama.
"Kesempatan dia melahirkan anak lebih panjang, sehingga jumlah anak juga bisa lebih dari dua," kata Kepala BKKBN Sugiri Syarief kepada okezone usai menggelar forum komunikasi Bakohumas BKKBN di Park Hotel, Jakarta, Jumat (23/12/ 2011).
Kalau sudah begini, maka upaya BKKBN untuk menekan laju pertumbuhan penduduk Indonesia terancam terhambat. Sementara sensus yang telah dilakukan baru sebatas didasarkan pada usia kawin pertama, bukan usia wanita pertama kali melakukan hubungan seksual.
"Kalau berdasarkan usia seksual pertama, bisa jadi lebih rendah dari 19,2 tahun. Mereka juga bisa melahirkan bayi pranikah," ungkapnya.
Sugiri menyayangkan aturan batas minimal usia menikah bagi perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan, yakni usia 16 tahun. Dia berharap, pernyataan ini dapat direvisi sesuai standar usia terendah untuk menikah yang digagas BKKBN, yakni 21 tahun. Tentunya, revisi UU juga harus bisa didukung kenyataan di lapangan.
Berdasarkan hasil sensus Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) 2000-2010, angka usia pernikahan dini turun dari rata-rata usia 19,8 tahun menjadi 19,2 tahun. Padahal, standar usia yang ditekankan BKKBN untuk seorang wanita siap menikah adalah 21 tahun.
Pertimbangan standar usia ini dimaksudkan untuk mengontrol jumlah kelahiran bayi. Semakin muda seorang wanita menikah, maka masa reproduksinya akan berlangsung lebih lama.
"Kesempatan dia melahirkan anak lebih panjang, sehingga jumlah anak juga bisa lebih dari dua," kata Kepala BKKBN Sugiri Syarief kepada okezone usai menggelar forum komunikasi Bakohumas BKKBN di Park Hotel, Jakarta, Jumat (23/12/ 2011).
Kalau sudah begini, maka upaya BKKBN untuk menekan laju pertumbuhan penduduk Indonesia terancam terhambat. Sementara sensus yang telah dilakukan baru sebatas didasarkan pada usia kawin pertama, bukan usia wanita pertama kali melakukan hubungan seksual.
"Kalau berdasarkan usia seksual pertama, bisa jadi lebih rendah dari 19,2 tahun. Mereka juga bisa melahirkan bayi pranikah," ungkapnya.
Sugiri menyayangkan aturan batas minimal usia menikah bagi perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan, yakni usia 16 tahun. Dia berharap, pernyataan ini dapat direvisi sesuai standar usia terendah untuk menikah yang digagas BKKBN, yakni 21 tahun. Tentunya, revisi UU juga harus bisa didukung kenyataan di lapangan.
- Menikah Hindari Zina
Dalam menjalankan tugasnya di lapangan, diakui Sugiri, pihaknya juga menghadapi tantangan yang bersumber dari keyakinan di masyarakat. Salah satunya seperti keyakinan bahwa lebih baik segera dinikahkan daripada berzina.
Menurut Sugiri, soal berzina atau tidak sangat terkait dengan keimanan seseorang. Karena kalau solusinya adalah menikah, lanjutnya, apakah dapat dijamin setelah menikah seseorang tak lagi berzina?
"Kalau sesuai tuntunan agama kan kawinlah setelah siap. Ini menyangkut kesiapan fisik, mental, materi. Kalau belum siap, maka harus puasa," tutupnya.
(tty)
( Dwi Afrilianti - Okezone ) COPYRIGHT © 2011








yap betul sekali...
program KB dan usia menikah ideal harus terus di lanjuti..
Tp di masyarakat - banyak sekali kasus - "sdh ikuT KB tp tetep KeboboLan "
yg salah siapa yaa - kira kira