Advertise

mitra solusindo. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Sabtu, 21 Januari 2012

PNS Dapat Hukuman Kalau Tak Punya NPWP dan Tak Isi SPT

0 comments
Mitra-solusindo.com , Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Kalau tidak, ada hukuman disiplin yang menanti.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (21/1/2012).

"Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor: SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan," jelas Dedi.

Selain itu, diatur juga pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia/kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi pejabat atau PNS yang belum memilikinya, tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

"Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bagi Pejabat atau PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS," tegas Dedi.

Karena itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh pejabat dan PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara. Para Bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong pajak penghasilan Pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.

(dnl/dnl)

Editor:  Wahyu Daniel

   [Detik.com] COPYRIGHT © 2012

Leave a Reply

 
Mitra Solusindo News © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here