Advertise

mitra solusindo. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Jumat, 20 Januari 2012

Proyek Koneksi Internet RT/RW di Surabaya Diadukan ke Kejaksaan

0 comments
Mitra-solusindo.com , Surabaya - Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) Jawa Timur melaporkan dugaan penyimpangan penyelenggaraan kegiatan koneksi internet RT/RW di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2011.

Diduga penyimpangan tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian daerah sebesar Rp. 2.287.767.570. "Kami tadi sudah laporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jatim," kata Koordinator MP3KP Purwadi saat dihubungi, Kamis (19/1/2012) malam.

Menurut dia, metode penilaian kualifikasi pengadaan koneksi internet RT/RW menggunakan pascakualifkasi. Dalam pascakualifikasi, proses penilaian kualifikasi terhadap peserta lelang dilakukan setelah pemasukan penawaran.

Adapun jumlah penyedia barang/jasa yang mendaftar sebagai peserta lelang hanya 4 perusahaan, salah satunya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom). Metode Penyampaian dokumen penawaran koneksi internet RT/RW dengan menggunakan satu sampul.

Karena menggunakan satu sampul maka spesifikasi teknis dan volume pengadaan Koneksi Internet RT/RW sudah dinyatakan jelas dalam dokumen pengadaan.

Terkait dengan satu sampul tersebut, PT Telkom berkewajiban membangun atau memasang koneksi internet RT/RW sebanyak 10.688 titik sambungan. Pekerjaan dimulai pada tanggal 19 Juli 2011 sampai Agustus 2011 dan mengajukan perpanjangan kontrak sampai dengan 31 Desember 2011.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, PT Telkom hanya mampu memasang 6.009 titik sambungan. Dengan demikian, ada 4.679 titik sambungan yang belum dilakukan oleh PT Telkom.

"Menariknya lagi, kontrak berakhir 31 Desember 2011 padahal batas waktu anggaran 24 Desember 2011. Artinya, pemkot akan membuat laporan bahwa pekerjaan sudah selesai 100% sehingga dana bisa dicairkan walaupun fakta di lapangan pekerjaan belum selesai," tambahnya.

Karena PT Telkom tidak mampu melaksanakan 4.679 titik sambungan, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksakan Pemutusan Kontrak dengan PT Telkom. Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan oleh PPK dengan alasan, bahwa pengadaannya dibuat sistem lelang dengan sistem unit price sehingga pengadaan modem dibayar sesuai yang terpasang.

Sedangkan yang tidak terpasang tidak dibayar, sehingga kerugian negara tidak ada. "Pernyataan Agus Sonhaji (Kepala Bina Program Pemkot Surabaya) tidak sesuai dengan keterangan PT Telkom, bahwa kontraknya adalah pengadaan jaringan internet dengan sistem unit price, bukan pengadaan modem. Jadi yang dibayar oleh Pemkot Surabaya hanya yang terpasang saja dan modem yang terpasang masih menjadi aset Telkom," terang Purwadi.

Akibat penyimpangan tersebut, kata Purwadi, Anggaran ganda yang dapat menimbulkan potesi kerugian negara sebesar Rp. 2.287.767.570.

Berdasarkan kontrak antara Pemkot Surabaya dengan PT Telkom yang didapat Purwadi, biaya sambungan internet per hari sebesar Rp. 3.315,- atau per bulan sebesar Rp. 109.935. Jika masa kontrak mulai Juli 2011 – Desember 2011 maka total yang sambungan internet RT/RW yang harus dibayarkan oleh Pemkot Surabaya kepada PT Telkom sebesar Rp. 3.963.596.490,00 (Rp. 660.599.415 X 6 bulan).

Sementara itu, yang sudah dibayarkan oleh Pemkot Surabaya kepada PT Telkom sebesar Rp. 2.287.767.570,- sehingga kurang Rp. 1.675.828.920.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Kota Surabaya mempunyai Program Penataan Daerah Otonom di setiap kecamatan-kecamatan. Dalam program tersebut, kata Purwadi, terdapat kegiatan pembayaran Koneksi Internet RT/RW.

Jika biaya sambungan/Koneksi Internet RT/RW pada Tahun Anggaran 2011 sudah dibayarkan melalui anggaran-anggaran yang ada di kecamatan-kecamatan maka penyerapan pembayaran sambungan internet kepada PT Telkom dapat menimbulkan potensi kerugian daerah sebesar Rp. 2.287.767.570.

"Jadi diduga telah terjadi anggaran ganda untuk pembayaran/kegiatan Koneksi Internet RT/RW pada Tahun Anggaran 2011," katanya.

Dari data tersebut, Purwadi meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kegiatan pekerjaan koneksi internet RT/RW di lingkungan Bina Program Pemkot Surabaya dan kegiatan koneksi internet di lingkungan Kecamatan Pemerintah Kota Surabaya.

"Kejati harus berani mengusut," pungkasnya.

(gik/gik)
Editor: Rois Jajeli


   [DETIK.com] COPYRIGHT © 2012

Leave a Reply

 
Mitra Solusindo News © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here