Mitra-Solusindo.com , Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan akan mencabut perlindungan terhadap Mindo Rossalina Manulang karena sang pengacara, Ahmad Rifai dinilai terlalu banyak bicara. Menurut tim pengacara Rosa, niat baik Rosa untuk membongkar kasus yang membelitnya harusnya didukung LPSK, bukan malah mengancam akan menarik perlindungan.
"Upaya pelaporan yang dilakukan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait adanya dugaan menteri atau staf khususnya yang meminta fee 8 persen adalah komitmen Rosa sebagai whistle blower atau justice collaborator untuk membantu upaya pemberantasan korupsi. Niat dan ikhtiar baik Rosa tersebut semestinya direspon dengan baik oleh LPSK dan bukan dipersoalkan atau malah ditutup-tutupi dan bahkan akan mencabut perlindungan," ujar salah satu tim kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai.
Rifai mengatakan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Mayapada Tower lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/2/2012).
Pihaknya menambahkan, di saat Rosa ingin membongkar kasus korupsi seharusnya kewajiban LPSK sesuai UU untuk melindungi bukan malah menolak atau bahkan mencabut perlindungan.
"Jika hal tersebut (pencabutan perlindungan pada Rosa) dilakukan, kami memiliki dugaan bahwa LPSK ingin agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui Rosa ditutupi dari proses hukum," tegas Rifai.
Tim pengacara Rosa juga menyesalkan mengapa LPSK masih mempertanyakan soal keabsahan mereka sebagai pengacara atau penasihat hukum dari Rosa. Pihaknya sangat menyesalkan pernyataan LPSK yang mengancam mencabut perlindungan terhadap Rosa.
"Sebagai lembaga yang melindungi saksi atau korban, jangan sampai LPSK yang harusnya menjadi pelindung malah menjadi lembaga pengancam. Pernyataan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap LPSK hanya ingin meluruskan opini agar publik mendapat keterangan secara seimbang," tegas dia.
Sebelumnya, LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas kasus Wisma Atlet tersebut. Alasannya, Rifai terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.
Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain.
(nwk/nwk)
Editor: Muhamad Arif - RayNa
[detikNews] COPYRIGHT © 2012
Informasi pemasangan iklan
hubungi Yunita - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini
"Upaya pelaporan yang dilakukan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait adanya dugaan menteri atau staf khususnya yang meminta fee 8 persen adalah komitmen Rosa sebagai whistle blower atau justice collaborator untuk membantu upaya pemberantasan korupsi. Niat dan ikhtiar baik Rosa tersebut semestinya direspon dengan baik oleh LPSK dan bukan dipersoalkan atau malah ditutup-tutupi dan bahkan akan mencabut perlindungan," ujar salah satu tim kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai.
Rifai mengatakan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Mayapada Tower lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/2/2012).
Pihaknya menambahkan, di saat Rosa ingin membongkar kasus korupsi seharusnya kewajiban LPSK sesuai UU untuk melindungi bukan malah menolak atau bahkan mencabut perlindungan.
"Jika hal tersebut (pencabutan perlindungan pada Rosa) dilakukan, kami memiliki dugaan bahwa LPSK ingin agar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui Rosa ditutupi dari proses hukum," tegas Rifai.
Tim pengacara Rosa juga menyesalkan mengapa LPSK masih mempertanyakan soal keabsahan mereka sebagai pengacara atau penasihat hukum dari Rosa. Pihaknya sangat menyesalkan pernyataan LPSK yang mengancam mencabut perlindungan terhadap Rosa.
"Sebagai lembaga yang melindungi saksi atau korban, jangan sampai LPSK yang harusnya menjadi pelindung malah menjadi lembaga pengancam. Pernyataan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap LPSK hanya ingin meluruskan opini agar publik mendapat keterangan secara seimbang," tegas dia.
Sebelumnya, LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas kasus Wisma Atlet tersebut. Alasannya, Rifai terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.
Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain.
(nwk/nwk)
Editor: Muhamad Arif - RayNa
[detikNews] COPYRIGHT © 2012
Informasi pemasangan iklan
hubungi Yunita - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini