Advertise

mitra solusindo. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Kamis, 15 Maret 2012

Polisi Bongkar Jaringan Bandar Narkotik Rp 113 Miliar

1 comments

Mitra-Solusindo.com , Jakarta - Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-obatan Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar jaringan bandar narkotik internasional dan menyita 482 ribu butir ekstasi serta 400 gram sabu. Polisi menaksir barang bukti yang disita setara dengan Rp 113 miliar.
Polisi menyita barang bukti ukuran jumbo itu dari rumah dua tersangka berinisial BS dan SA, warga negara Indonesia. Polisi menangkap keduanya pada Kamis dua pekan lalu dan menggeledah rumah BS di Cibubur, Bogor, dan SA di Taman Sari, Jakarta Barat. Pemasoknya adalah warga negara Belanda berinisial IW alias Boncel.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan ratusan ribu barang haram itu diselundupkan ke Indonesia lewat Malaysia. Dari Malaysia, barang tersebut dibawa melalui jalur laut. »(Jaringan mereka) memanfaatkan pesisir-pesisir (pantai),” kata Rikwanto Selasa 13 Maret 2012.
Setelah sampai di pesisir, ekstasi kualitas wahid itu dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan kemudian disebar ke kurir-kurir dengan sistem terputus. Kepala Sub-Direktorat II Diresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Eko Saputro, mengatakan BS dan SA berperan sebagai pemodal dan pengendali peredaran di wilayah Indonesia. Sedangkan Boncel adalah pengendali jaringan internasional.
Menurut Eko, Boncel awalnya adalah warga negara Indonesia. Ia pernah tersangkut kasus narkoba pada 2009. Kala itu, dia terlibat peredaran 650 ribu butir ekstasi. Boncel kemudian kabur ke Belanda dan berpindah kewarganegaraan. Polda Metro Jaya berencana meminta bantuan Markas Besar Kepolisian RI dan Interpol untuk menangkap Boncel.
Sementara itu, dua tahanan narkoba tertangkap tangan mengkonsumsi sabu di sel Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, kemarin dinihari. Dua tahanan yang kepergok sipir penjara itu adalah Bobi dan Akuang. Keduanya terpidana kasus narkoba yang sudah divonis 5 tahun penjara dan sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Gozali Luhulima, mengatakan, dari sel pelaku, polisi menemukan sisa-sisa penggunaan narkoba. Polisi juga menemukan barang bukti berupa bong dan sisa sabu 0,9 gram.


Editor:  ANANDA BADUDU | ISTMAN MP - RayGa - RanGga
   [Liputan6.com] COPYRIGHT © 2012




Informasi pemasangan iklan
hubungi RayGa - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini

One Response so far.

  1. Egha says:

    Waaahh setelah dibongkar BB n uang segithu banyak terus di apain yaa ,,,???
    jangan jangan malah di pakek sendiri sama aparat nya ,,,???!?
    Piisss

Leave a Reply

 
Mitra Solusindo News © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here