Mitra-Solusindo.com , JAKARTA - Anda pasti pernah atau sering membeli pulsa elektrik kan? Perlu anda ketahui, 60% – 70% peredaran pulsa di tanah air ini didominasi oleh pulsa elektrik.
Namun sampai saat belum ada payung hukum dan tata niaga yang mengatur usaha pulsa elektrik itu. Hal ini mengakibatkan pihak industri ‘bebas’ menerapkan peraturan.
Andar, warga Gowa hendak membelikan pulsa untuk orang tuanya yang ada di Bulukumba. Entah mengapa, tiga outlet penjual pulsa yang didatangi di sekitar tempat tinggalnya tidak bisa melayaninya. Alasannya, mereka (outlet) belum bisa melayani pengisian pulsa antardaerah.
"Saya heran, kenapa kita mau beli pulsa tapi tidak bisa dikirim antardaerah," keluh Anwar yang memakai operator Telkomsel.
Bukan saja Andar. Belum lama ini, puluhan pengusaha pulsa khususnya operator Telkomsel mengeluhkan adanya peraturan baru yang dikeluarkan pihak PT Telkomsel.
Beberapa pengusaha otlet pulsa yang ada di Sulawesi Selatan mengalami hal yang sama khusnya yang ada di Kota Makassar.
Salah satu pengusaha Pulsa, Musdir SE menjelaskan, setelah pihak PT Telkomsel mengeluarkan peraturan baru, jumlah omset penjualan mengalami penurunan yang sangat besar. " Apalagi Yang ada di Kota Makassar, Telkomsel merupakan operator terbesar, jika peraturan itu berlaku waktu lama maka pengusaha harus siap-siap gulung tikar, " keluhnya. PT Telkomsel setelah memberlakukan peraturan Hard Cluster, seluruh penjual pulsa tidak bisa mengisi pulsa di seluler konsumen diatas 10 persen ke nomor yang bukan wilayah masing-masing." Jika kita melanggar aturan tersebut posisi kita terancam, khususnya Cip M-kios akan diblokir, " ungkap Musdir.
Dikonfirmasi, Manager Branch Makassar Telkomsel area Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Moh Ardip menjelaskan, apa yang telah dilakukan Telkomsel yang membuat aturan yang tidak memihak pada karakteristik bisnis pulsa elektrik tidak benar. Menurutnya, sitem Hard Cluster yang diterapkan pihaknya berlaku secara nasional dan telah berjalan cukup lama. "Informasi kepada masyarakat perlu diluruskan. Pelanggan, bisa membeli pulsa di mana saja. Yang kita atur itu, bagaimana distributor mengelola cluster-nya," terang Ardip, kemarin.
Kebijakan yang telah dilakukan oleh Telkomsel, yaitu menerapkan kebijakan hard cluster dalam distribusi pulsa mereka. Para distributor, tidak lagi mempunyai kebebasan untuk menjual dan mengisi pulsa ke mana saja, tetapi terbatas pada area tertentu. "Saat ini kami memiliki 10 distributor. Untuk Makassar, kami kerjasama dengan dua distributor," tandasnya.
Sistem sekarang, lanjut Ardip, lebih sehat ketimbang sistem yang digunakan sebelumnya. "Sistem dulu kan Telkomsel memberikan kemana-mana. Itu kan tidak sehat. Kita minta distributor lebih fokus wilayah-wilayah tertentu. Tidak kemana-mana. Distributor di Parepare fokus di Parepare Di Makassar juga fokus di Makassar. Kebijakan ini sudah satu tahunan. Step by step pengelolaannya," paparnya.
Terkait dengan kesulitan mengisi pulsa yang dialami warga Gowa (Andar), pihak Telkomsel, kata Ardip akan melakukan pengawasan ke outlet-outlet yang "nakal.
"Outlet yang kami pertanyakan. Jangan sampai distributornya ini salah penyampaian," tandas Ardip
(KR-AFR/S004)
Editor: Desy Saputra
[ujungpandangekspres.com] COPYRIGHT © 2012
Namun sampai saat belum ada payung hukum dan tata niaga yang mengatur usaha pulsa elektrik itu. Hal ini mengakibatkan pihak industri ‘bebas’ menerapkan peraturan.
Andar, warga Gowa hendak membelikan pulsa untuk orang tuanya yang ada di Bulukumba. Entah mengapa, tiga outlet penjual pulsa yang didatangi di sekitar tempat tinggalnya tidak bisa melayaninya. Alasannya, mereka (outlet) belum bisa melayani pengisian pulsa antardaerah.
"Saya heran, kenapa kita mau beli pulsa tapi tidak bisa dikirim antardaerah," keluh Anwar yang memakai operator Telkomsel.
Bukan saja Andar. Belum lama ini, puluhan pengusaha pulsa khususnya operator Telkomsel mengeluhkan adanya peraturan baru yang dikeluarkan pihak PT Telkomsel.
Beberapa pengusaha otlet pulsa yang ada di Sulawesi Selatan mengalami hal yang sama khusnya yang ada di Kota Makassar.
Salah satu pengusaha Pulsa, Musdir SE menjelaskan, setelah pihak PT Telkomsel mengeluarkan peraturan baru, jumlah omset penjualan mengalami penurunan yang sangat besar. " Apalagi Yang ada di Kota Makassar, Telkomsel merupakan operator terbesar, jika peraturan itu berlaku waktu lama maka pengusaha harus siap-siap gulung tikar, " keluhnya. PT Telkomsel setelah memberlakukan peraturan Hard Cluster, seluruh penjual pulsa tidak bisa mengisi pulsa di seluler konsumen diatas 10 persen ke nomor yang bukan wilayah masing-masing." Jika kita melanggar aturan tersebut posisi kita terancam, khususnya Cip M-kios akan diblokir, " ungkap Musdir.
Dikonfirmasi, Manager Branch Makassar Telkomsel area Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Moh Ardip menjelaskan, apa yang telah dilakukan Telkomsel yang membuat aturan yang tidak memihak pada karakteristik bisnis pulsa elektrik tidak benar. Menurutnya, sitem Hard Cluster yang diterapkan pihaknya berlaku secara nasional dan telah berjalan cukup lama. "Informasi kepada masyarakat perlu diluruskan. Pelanggan, bisa membeli pulsa di mana saja. Yang kita atur itu, bagaimana distributor mengelola cluster-nya," terang Ardip, kemarin.
Kebijakan yang telah dilakukan oleh Telkomsel, yaitu menerapkan kebijakan hard cluster dalam distribusi pulsa mereka. Para distributor, tidak lagi mempunyai kebebasan untuk menjual dan mengisi pulsa ke mana saja, tetapi terbatas pada area tertentu. "Saat ini kami memiliki 10 distributor. Untuk Makassar, kami kerjasama dengan dua distributor," tandasnya.
Sistem sekarang, lanjut Ardip, lebih sehat ketimbang sistem yang digunakan sebelumnya. "Sistem dulu kan Telkomsel memberikan kemana-mana. Itu kan tidak sehat. Kita minta distributor lebih fokus wilayah-wilayah tertentu. Tidak kemana-mana. Distributor di Parepare fokus di Parepare Di Makassar juga fokus di Makassar. Kebijakan ini sudah satu tahunan. Step by step pengelolaannya," paparnya.
Terkait dengan kesulitan mengisi pulsa yang dialami warga Gowa (Andar), pihak Telkomsel, kata Ardip akan melakukan pengawasan ke outlet-outlet yang "nakal.
"Outlet yang kami pertanyakan. Jangan sampai distributornya ini salah penyampaian," tandas Ardip
(KR-AFR/S004)
Editor: Desy Saputra
[ujungpandangekspres.com] COPYRIGHT © 2012
Informasi pemasangan iklan
hubungi Yunita - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini