Mitra-solusindo.com , Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan hanya ada 16 kartu khusus kunjungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang diberikan kepada anggota Komisi III DPR.
"Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), ada 16 kartu (kunjungan lapas dan rutan untuk anggota Komisi III DPR). Dan kebijakan Pak Patrialis Akbar saat itu tidak keliru, karena ini terkait dengan pengawasan," kata Amir di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberian kartu khusus dengan maksud pengawasan oleh anggota Dewan untuk dapat masuk ke rutan dan lapas. Dan hingga saat ini Kemkumham tetap mendukung untuk mempermudah pengawasan oleh anggota DPR terhadap lapas dan rutan di Indonesia.
"Tapi dengan catatan harus sesuai aturan yang ada," ujar dia.
Menurut dia, kuasa hukum dari seorang terdakwa atau tersangka pun tidak bisa 24 jam berkunjung ke lapas atau rutan.
Karena itu, ia menegaskan kasus kedatangan anggota DPR, M Nasir di luar jam kunjungan menemui adiknya, yakni terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring M Nazaruddin di Rutan Cipinang pada pukul 11 malam jelas keliru.
"Itu keliru. Jelas tidak tertib aturan. Ini jelas tidak ada laporan terlebih dahulu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
ataupun ke Dirjen Pemasyarakatan (PAS) atau saya," ujar dia.
Berdasarkan rekaman dari CCTV di ruangan kantor Menkumham dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), paling tidak ada tujuh orang yang mengunjungi Nazaruddin hingga pukul 23.00 .
"Jika pun Nasir dan kuasa hukum dapat masuk tapi orang-orang yang lain bagaimana?" ujar Amir.
Sebelumnya, Wamenkumham Denny Indrayana pada Rabu malam (8/2), sekitar pukul 23.00 mendapati M Nasir sedang berada di Rutan Cipinang menemui adik kandungnya M Nazaruddin.
Pertemuan tertutup yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB tersebut juga dihadiri mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, dan beberapa orang lainnya.
Denny Indrayana mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan di ruang tertutup tersebut antara Nazaruddin, Nasir, Djufri Taufik, serta beberapa orang lainnya yang ikut dalam rombongan.
(V002/A011)
Editor: Suryanto
[ANTARA News] COPYRIGHT © 2012
Informasi pemasangan iklan
hubungi Yunita - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini
"Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), ada 16 kartu (kunjungan lapas dan rutan untuk anggota Komisi III DPR). Dan kebijakan Pak Patrialis Akbar saat itu tidak keliru, karena ini terkait dengan pengawasan," kata Amir di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberian kartu khusus dengan maksud pengawasan oleh anggota Dewan untuk dapat masuk ke rutan dan lapas. Dan hingga saat ini Kemkumham tetap mendukung untuk mempermudah pengawasan oleh anggota DPR terhadap lapas dan rutan di Indonesia.
"Tapi dengan catatan harus sesuai aturan yang ada," ujar dia.
Menurut dia, kuasa hukum dari seorang terdakwa atau tersangka pun tidak bisa 24 jam berkunjung ke lapas atau rutan.
Karena itu, ia menegaskan kasus kedatangan anggota DPR, M Nasir di luar jam kunjungan menemui adiknya, yakni terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring M Nazaruddin di Rutan Cipinang pada pukul 11 malam jelas keliru.
"Itu keliru. Jelas tidak tertib aturan. Ini jelas tidak ada laporan terlebih dahulu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
ataupun ke Dirjen Pemasyarakatan (PAS) atau saya," ujar dia.
Berdasarkan rekaman dari CCTV di ruangan kantor Menkumham dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), paling tidak ada tujuh orang yang mengunjungi Nazaruddin hingga pukul 23.00 .
"Jika pun Nasir dan kuasa hukum dapat masuk tapi orang-orang yang lain bagaimana?" ujar Amir.
Sebelumnya, Wamenkumham Denny Indrayana pada Rabu malam (8/2), sekitar pukul 23.00 mendapati M Nasir sedang berada di Rutan Cipinang menemui adik kandungnya M Nazaruddin.
Pertemuan tertutup yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB tersebut juga dihadiri mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, dan beberapa orang lainnya.
Denny Indrayana mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan di ruang tertutup tersebut antara Nazaruddin, Nasir, Djufri Taufik, serta beberapa orang lainnya yang ikut dalam rombongan.
(V002/A011)
Editor: Suryanto
[ANTARA News] COPYRIGHT © 2012
Informasi pemasangan iklan
hubungi Yunita - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini