Mitra-solusindo.com , Jakarta - Tiga perusahaan penyelenggaraan jasa konten premium masuk daftar hitam. Sebab, selain tidak memiliki izin penyelenggaraan, perusahaan itu juga terindikasi kuat melakukan pencurian pulsa karena paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketiga perusahaan itu, Extent Media, Lintas Inti Makmur, dan Planet Evillage Pte, diungkap namanya oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.
"Ketiga perusahaan ini selain tidak memiliki izin dari BRTI sesuai Permenkominfo No.1/2009 pasal 2 ayat 1, juga paling banyak dikeluhkan masyarakat dari laporan yang masuk ke contact center 159 kami," kata Ketua BRTI Syukri Batubara, Rabu (22/2/2012).
Dalam paparannya, ketiga CP tersebut dikenakan sanksi regulatif berupa larangan beroperasi dan kewajiban ganti rugi sesuai peraturan perundangan.
Panja, dalam simpulan rapat yang dibacakan Ketua Panja Tantowi Yahya, pun mendesak BRTI untuk menginstruksikan kepada para operator yang menjadi mitra bisnisnya agar segera menghentikan layanan dari ketiga perusahaan CP tersebut.
( rou / fyk )
Editor: Achmad Rouzni Noor II
[detik.com] COPYRIGHT © 2012
Informasi pemasangan iklan
hubungi Yunita - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini
Ketiga perusahaan itu, Extent Media, Lintas Inti Makmur, dan Planet Evillage Pte, diungkap namanya oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.
"Ketiga perusahaan ini selain tidak memiliki izin dari BRTI sesuai Permenkominfo No.1/2009 pasal 2 ayat 1, juga paling banyak dikeluhkan masyarakat dari laporan yang masuk ke contact center 159 kami," kata Ketua BRTI Syukri Batubara, Rabu (22/2/2012).
Dalam paparannya, ketiga CP tersebut dikenakan sanksi regulatif berupa larangan beroperasi dan kewajiban ganti rugi sesuai peraturan perundangan.
Panja, dalam simpulan rapat yang dibacakan Ketua Panja Tantowi Yahya, pun mendesak BRTI untuk menginstruksikan kepada para operator yang menjadi mitra bisnisnya agar segera menghentikan layanan dari ketiga perusahaan CP tersebut.
( rou / fyk )
Editor: Achmad Rouzni Noor II
[detik.com] COPYRIGHT © 2012
Informasi pemasangan iklan
hubungi Yunita - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini