Mitra-solusindo.com , Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah isu adanya aliran dana "bail out" Bank Century ke keluarganya. Dia menegaskan komitmen untuk penyelesaian kasus Bank Century melalui proses hukum bila ada pelanggaran hukum.
"Kita sepakat manakala ada pelanggaran hukum dan negara dirugikan, hukum harus ditegakkan, kita mendukung penyelesaian hukum," kata Presiden saat pertemuan dengan kalangan pers di Istana Negara Jakarta, Senin malam.
Kepala Negara menegaskan dari laporan yang diterima hingga saat ini dari audit forensik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada pelanggaran dalam pemberian dana talangan bagi Bank Century tersebut.
"Yang saya ketahui kepolisian bekerja, KPK bekerja Kejaksaan ,BPK, bekerja. Saya ikuti, laporan yang saya terima, tidak ada penyimpangan dari dana pms Rp6,7 triliun yang dikategorikan pelanggaran hukum. BPK pun sebetulnya belum mengatakan ada kerugian negara. Saya mendukung proses hukum untuk mendapat kebenaran sejati, bola ada dipenegak hukum, di KPK, saya yakin itu bisa diselesaikan," kata Presiden.
Kepala Negara menambahkan,"disebut ada keluarga ibu Ani, jawabannya adalah memang yang bersangkutan menjadi nasabah Bank Century jauh sebelum ada krisis dan jauh sebelum adanya PMS (bail out), dari saudara Anto, itu transaksi terakhir Januari 2007 hampir dua tahun sebelum adanya bail out, tidak ada kaitannya dengan Rp6,7 triliun itu. Sekali lagi diceritakanlah kebenaran dan fakta, saya percaya pada KPK dan BPK (untuk proses hukum penanganan Bank Century-red)."
(P008*D013*G003)
Editor: Aditia Maruli
[Antara News] COPYRIGHT © 2012
Informasi pemasangan iklan
hubungi RayNa - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini
"Kita sepakat manakala ada pelanggaran hukum dan negara dirugikan, hukum harus ditegakkan, kita mendukung penyelesaian hukum," kata Presiden saat pertemuan dengan kalangan pers di Istana Negara Jakarta, Senin malam.
Kepala Negara menegaskan dari laporan yang diterima hingga saat ini dari audit forensik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada pelanggaran dalam pemberian dana talangan bagi Bank Century tersebut.
"Yang saya ketahui kepolisian bekerja, KPK bekerja Kejaksaan ,BPK, bekerja. Saya ikuti, laporan yang saya terima, tidak ada penyimpangan dari dana pms Rp6,7 triliun yang dikategorikan pelanggaran hukum. BPK pun sebetulnya belum mengatakan ada kerugian negara. Saya mendukung proses hukum untuk mendapat kebenaran sejati, bola ada dipenegak hukum, di KPK, saya yakin itu bisa diselesaikan," kata Presiden.
Kepala Negara menambahkan,"disebut ada keluarga ibu Ani, jawabannya adalah memang yang bersangkutan menjadi nasabah Bank Century jauh sebelum ada krisis dan jauh sebelum adanya PMS (bail out), dari saudara Anto, itu transaksi terakhir Januari 2007 hampir dua tahun sebelum adanya bail out, tidak ada kaitannya dengan Rp6,7 triliun itu. Sekali lagi diceritakanlah kebenaran dan fakta, saya percaya pada KPK dan BPK (untuk proses hukum penanganan Bank Century-red)."
(P008*D013*G003)
Editor: Aditia Maruli
[Antara News] COPYRIGHT © 2012
Informasi pemasangan iklan
hubungi RayNa - telp. 0356712614 / 085645229854
atau klik di sini