Advertise

mitra solusindo. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Jumat, 23 Desember 2011

KAMUS BISNIS: Apa itu reksa dana terbuka?

0 comments
Mitra-solusindo.com, JAKARTA - REKSA DANA TERBUKA adalah reksa dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-saham atau unitnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan. (Penjelasan Undang-undang No.8/1995 tentang Pasar Modal [UUPM] pasal 18 ayat 2).
 
Di sisi lain, reksa dana tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham atau unitnya yang telah dijual kepada investor.
 
Dengan kata lain, reksa dana yang pembelian unitnya dapat dilakukan setiap waktu, yang bertolak belakang dengan reksa dana tertutup. Definisi tersebut merupakan tafsiran dari Peraturan Bapepam-LK No.IV.C.3.
 
Peraturan itu juga dikenal dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-08/PM/1997 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva bersih Reksa Dana Terbuka.
 
Ketentuan itu juga mendefinisikan empat bentuk dasar reksa dana terbuka, yang semuanya merupakan produk investasi berbasis efek langsung dan konvensional (polos/plain vanilla).
 
  • * Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
  • * Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang
  • * Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam efek bersifat ekuitas.
  • * Reksa dana campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek Bersifat  Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk huruf b dan huruf c. 
(iaa)


 ( BISNIS.com )  COPYRIGHT © 2011

Leave a Reply

 
Mitra Solusindo News © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here