Advertise

mitra solusindo. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Kamis, 12 Januari 2012

Mantan kalapas narkotika Nusakambangan divonis 13 tahun

0 comments

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (13/9). Marwan Adli didakwa melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.

Mitra-solusindo.com, Cilacap - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis malam, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, Marwan Adli.

Majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken menyatakan terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba.

Editor: Ella Syafputri

   [AntaraNews.com] COPYRIGHT © 2012

Leave a Reply

 
Mitra Solusindo News © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here